Daya Motor

Pemdes Cikalahang dan BBWS Cek Langsung Pemanfaatan Mata Air Telaga Remis dan Nilem

Pemdes Cikalahang dan BBWS Cek Langsung Pemanfaatan Mata Air Telaga Remis dan Nilem

BBWS dan Pemdes Cikalahang didampingi BBKH Untag Cirebon mengecek mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem-bbws-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama Pemerintah Desa Cikalahang, yang didampingi tim Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon melaksanakan sidak ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem.

Kegiatan sidak itu, dilakukan pada Selasa,13 januari 2026. Mereka melihat langsung kondisi mata air yang dimanfaatkan oleh sumber air oleh PDAM tirta kemuning. Melihat legalitas perizinan pengambilan air dan dampaknya bagi masyarakat.

Debit air dan kondisi lingkungan juga dicek, termasuk kesesuaian pemanfaatan air dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.

BBKH Untag, Dr H Hermanto, SH, MH mendampingi Desa Cikalahang menyampaikan apa yang diinginkan Pemerintah Desa, terkait kejelasan izin PDAM Tirta Kemuning serta transparansi dalam pengelolaan sumber air.

BACA JUGA:Bocoran Lengkap Samsung Galaxy S26 Ultra: Jadwal Rilis, Spesifikasi AI, hingga Prediksi Harga

Dalam hal ini, Pemdes tidak menolak pemanfaatan air tersebut. Namun, perizinan dan lainnya harus jelas. Utamanya dampak pada masyarakat. “Kami tidak menolak pemanfaatan air, tetapi harus jelas izinnya dan dampaknya. Jangan sampai warga justru kesulitan air,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 2, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air berlandaskan asas keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.

"Dijelaskan pada pasal ini, bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan publik," terangnya.

Sebab itu, pemanfaatan sumber air harus memiliki izin resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak BBWS juga yang hadir langsung mengevaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM tirta kemuning.

BACA JUGA:Honda Beat 150 cc Jadi Perbincangan, Simak Pejelasan dan Fakta Sebenarnya

Sementara itu, Kuwu Cikalahang Kusnan menyampaikan terimakasih karena pihak BBKH Untag Cirebon yang melakukan pendampingan penting untuk kepentingan masyarakat Desanya.

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas sumber air. Air yang merupakan hak masyarakat  harus dijaga. “Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Air adalah hak masyarakat yang harus dijaga,” terangnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal penertiban pemanfaatan sumber daya air agar berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Cikalahang. Ia sangat mengapresiasi para praktis hukum dari Untag Cirebon yang hadir. Diantaranya, Dr. R.Pandji Amiarsa, S.H.,M.H, Dr. P. H. Maulana Kamal, S.H.,M.H.,M.Kn, Dr. H. Hermanto, S.H.,M.H, Marhendi, S.H.,M.H, Inka Harsani Nasution, S.H.,M.H. dan tim lainnya. (cep)

BACA JUGA:Bersih-bersih Juru Parkir Liar di Cirebon, Dishub Maksimalkan KUHP Baru untuk Penertiban

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait