Dominasi PBI di JKN Cirebon, 160 Ribu Warga Terpaksa Tercoret
BERI PERNJELASAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Adi Darmawan menjelaskan terkait kepesertaan BPJS PBI, kemarin.-Samsul Huda -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM - BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mencatat, hingga tahun 2026 jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cirebon mencapai 1.097.395 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 930.687 peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara itu, 166.708 peserta lainnya berasal dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), badan usaha, serta pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menyebut, dominasi peserta PBI mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan.
BACA JUGA: Tabel KUR BRI 2026 Lengkap: Cicilan 50–100 Juta, Hitungan Per Hari Bikin UMKM Lebih Tenang
“Jumlah peserta PBI JK masih sangat besar. Ini menunjukkan kehadiran pemerintah sangat penting agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan,” ujar Adi kepada Radar Cirebon usai bertemu Bupati Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (14/1).
Adi mengakui, isu pengurangan kuota PBI mencuat seiring kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, BPJS Kesehatan memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan Dinas Sosial agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
“Tantangan utama saat ini adalah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap terakomodasi melalui skema PBI JK,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu, BPJS Kesehatan mengimbau agar mengaktifkan kepesertaan secara mandiri. Langkah tersebut dinilai penting agar alokasi PBI lebih tepat sasaran dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
BACA JUGA: 160 Ribu BPJS PBI Warga Cirebon Dinonaktifkan, Pemkab Bergerak Cepat Cari Solusi
Untuk menjaga keakuratan data, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan pemadanan data bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Jika ditemukan data ganda atau peserta yang sudah meninggal dunia, akan langsung dilakukan pemutakhiran. Iuran yang terlanjur memberikan kompensasi akan dikompensasikan pada bulan berikutnya," kata Adi.
Sebelumnya, lebih dari 160 ribu warga miskin di Kabupaten Cirebon tiba-tiba kehilangan jaminan kesehatan. Kepesertaan mereka tercoret dari BPJS PBI akibat perubahan sistem pendataan nasional melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui DTSEN, penduduknya terdaftar dalam 10 desil tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
BACA JUGA: Kawasan Plangon Dikeruk untuk Perumahan, DPRD Cirebon Meradang Desak Aktivitas Dihentikan
Pemerintah menetapkan hanya warga pada desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi berbagai basis data nasional, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang dipadankan dengan data kependudukan Disdukcapil serta data instansi lain, seperti BPJS Kesehatan, PLN, dan Pertamina.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata MKM, tidak menampik banyak warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya di pengecualian pemerintah.
Menurutnya, warga yang tercoret umumnya masuk ke dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan hasil pemadanan data.
BACA JUGA: Super Flu H3N2 Belum Ditemukan di Cirebon, RSD Gunung Jati Siapkan Ruang Isolasi Khusus
“Setiap bulan dilakukan pemadanan data bersama Disdukcapil dan Dinas Sosial. Ada proses penyisiran, dan warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan,” ujar Jajang.
Jajang menegaskan, pengelolaan DTSEN sepenuhnya berada di Dinas Sosial dan bersumber dari Kementerian Sosial melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara Dinas Kesehatan hanya berperan sebagai pembayar iuran BPJS PBI.
Persoalan kian kompleks akibat keterbatasan anggaran. Pada tahun 2026, alokasi anggaran BPJS PBI Kabupaten Cirebon hanya sebesar Rp74 miliar, turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp100 miliar.
Penurunan anggaran ini mempengaruhi efisiensi kebijakan, serta tidak adanya lagi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada tahun sebelumnya mencapai Rp29 miliar.
“Dengan anggaran Rp74 miliar, pemerintah daerah hanya mampu membiayai sekitar 164 ribu warga miskin. Padahal tahun lalu jumlah penerima BPJS PBI di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 350 ribu orang,” ungkap Jajang.
BACA JUGA: Setahun Tanpa Libur, Warung Nasi Hamba Allah Cirebon Terus Bagikan ratusan Makan Siang Gratis
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyisiran ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran. (sama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

