Daya Motor

Fakta Baru Sidang Ammar Zoni Terungkap: Chat WhatsApp soal Plastik Klip Dibongkar di Pengadilan

Fakta Baru Sidang Ammar Zoni Terungkap: Chat WhatsApp soal Plastik Klip Dibongkar di Pengadilan

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni mengungkap chat dengan Dokter Kamelia.-Istimewa-

RADARCIREBON.COM – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Sidang kali ini menjadi sorotan publik setelah jaksa menghadirkan fakta baru berupa bukti digital yang berasal dari ponsel pribadi sang aktor.

Fakta tersebut terungkap melalui kesaksian penyidik kepolisian, Bambang Heryanto, yang dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang. 

Bambang memaparkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik Ammar Zoni yang sebelumnya disita oleh penyidik.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Arhanud 14 dan Persit KCK Bantu Siswa SMPN 12 Kota Cirebon

BACA JUGA:Siap-siap! LPDP 2026 Sediakan Ribuan Beasiswa Sesuai Arah Pembangunan Nasional

Dalam keterangannya, Bambang mengungkap adanya percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan seorang perempuan bernama Kamelia. 

Sosok Kamelia disebut-sebut berprofesi sebagai dokter. Percakapan tersebut dinilai tidak lazim karena membahas permintaan plastik klip saat Ammar masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Di handphone Ammar Zoni ditemukan percakapan dengan seseorang bernama Kamelia terkait permintaan plastik klip. Percakapan itu dilengkapi dengan foto sebagai bukti,” ujar Bambang Heryanto di hadapan majelis hakim.

Situasi persidangan pun memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan secara rinci isi pesan singkat tersebut. 

BACA JUGA:Serius Bidik Liga 1, Presiden PSIT Cirebon Berguru ke Jajang Nurjaman

BACA JUGA:5 Tablet Gaming dan Kerja Profesional Terbaik 2026, Pilihan Paling Powerful

Dalam obrolan itu, Kamelia sempat menanyakan barang lain yang perlu dikirimkan selain plastik klip yang diminta terdakwa.

“Kamelia menulis, ‘selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?’. Lalu terdakwa menjawab, ‘udah plastik aja’,” kata jaksa saat membacakan barang bukti elektronik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait