Daya Motor

Evakuasi Lokomotif KA Menoreh Selesai, Jalur KA Cirebon-Semarang Sudah Normal

Evakuasi Lokomotif KA Menoreh Selesai, Jalur KA Cirebon-Semarang Sudah Normal

Evakuasi lokomotif KA Menoreh selesai, jalur Cirebon-Semarang aman dilalui.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Gangguan perjalanan KA Menoreh relasi Semarangtawang – Pasarsenen pada Rabu (21/1/2026) dini hari akhirnya berhasil diatasi. 

Lokomotif yang mengalami gangguan di KM 201+400, antara Stasiun Babakan dan Waruduwur, dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.

Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan proses evakuasi menggunakan Railway Crane yang didatangkan dari Dipo Lokomotif Cirebon.

“Setelah evakuasi selesai, perbaikan jalur dilakukan di sisi hilir. KA bisa melintas dengan kecepatan terbatas 40 km/jam, dan akan kembali normal seiring kondisi jalur membaik. Jalur hulu hanya ditutup sementara selama evakuasi, kemudian langsung normal,” ujar Muhibbuddin.

BACA JUGA:Fakta Terbaru Debit Air Telaga Nilem Terbongkar, Bupati Kuningan dan Kapolres Ukur Sendiri di Lokasi

BACA JUGA:Truk Tangki Air Tertabrak KA Menoreh di Cirebon, Terseret 300 Meter di Perlintasan Tanpa Palang

Akibat insiden ini, beberapa kereta mengalami keterlambatan, antara lain:

  • KA 245B Majapahit (Malang – Pasarsenen)
  • KA 145B Blambangan Ekspress (Surabayapsarturi – Pasarsenen)
  • KA 253 Kertajaya (Surabayapsarturi – Pasarsenen)
  • KA 165 Dharmawangsa (Surabayapsarturi – Pasarsenen)
  • KA 23 Argo Merbabu (Semarangtawang – Gambir)
  • PLB 177B Menoreh (Semarangtawang – Pasarsenen)
  • KA 217 Kaligung (Semarangponcol – Cirebonprujakan)
  • KA 17 Argo Sindoro (Semarangtawang – Gambir)
  • PLB 180B Tawang Jaya Premium (Pasarsenen – Semarangtawang)
  • KA 26 Argo Merbabu (Gambir – Semarangtawang)
  • PLB 178B Tawang Jaya Premium (Pasarsenen – Semarangtawang)
  • KA 218 Kaligung (Cirebonprujakan – Semarangponcol)

KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan penumpang akibat keterlambatan ini. 

Pihaknya juga berterima kasih kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan semua pihak yang membantu mempercepat evakuasi.

BACA JUGA:Kisah Pilu Suhendri, ODGJ di Cirebon Hidup di Rumah Tak Layak: Menanti Bantuan Negara

BACA JUGA:LBH Ansor Kabupaten Cirebon Ingatkan KPK: Jangan Terjebak Trial by the Press dalam Kasus Gus Yaqut

Muhibbuddin menekankan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. 

“Kereta memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta saat melintas, sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Pasal 124 UU 23/2007 menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta di perpotongan sebidang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait