KUHP Baru, Benarkah Nikah Siri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli
Ilustrasi foto nikah siri.-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026 terus menuai sorotan publik.
Salah satu isu yang paling ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa aturan baru tersebut mengkriminalisasi asal-usul dan perkawinan, termasuk praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Isu ini berkembang pesat di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, anggapan tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar secara hukum.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Universitas Majalengka (Unma), Rubby Extrada Yudha, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang atau mempidanakan nikah siri.
BACA JUGA:Indihome Gangguan Nasional Hari Ini, Telkomsel Buka Suara dan Minta Maaf
BACA JUGA:MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, SPPG Indramayu Mulai Siapkan Skema Khusus
“Perlu diluruskan, nikah siri itu tidak dilarang dan tidak dipidana dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Jadi, jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh,” tegas Rubby saat memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki ruang lingkup yang jelas, yakni mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan menilai sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut agama.
Oleh karena itu, praktik nikah siri tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena tidak tercatat secara administrasi negara.
Menurut Rubby, pemidanaan baru dapat terjadi apabila dalam praktik perkawinan tersebut terdapat unsur lain yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Eksepsi Mantan Polisi Ditolak, Sidang Pembunuhan di Indramayu Lanjut Pekan Depan
Yakni, penipuan, pemaksaan, adanya halangan perkawinan, atau perbuatan pidana lain yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
“Selama tidak ada unsur-unsur pidana tersebut, maka nikah siri tidak dapat dijerat dengan KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rubby mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan cermat dalam menyikapi informasi hukum yang beredar, terutama di media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

