Daya Motor

Pemantauan UMK 2026 di Cirebon Baru Dilakukan Akhir Januari

Pemantauan UMK 2026 di Cirebon Baru Dilakukan Akhir Januari

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan pemantauan biasanya dilakukan setelah perusahaan mulai membayarkan gaji.-Abdullah-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon belum melakukan monitoring ke perusahaan terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026, meski sebelumnya ada desakan dari serikat pekerja.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan pemantauan biasanya dilakukan setelah perusahaan mulai membayarkan gaji, yakni sekitar 25 Januari atau 1 Februari, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

“Rata-rata pembayaran upah dilakukan di rentang tanggal itu,” kata Jaja, Kamis (23/1/2026).

Menurutnya, meski besaran UMK 2026 telah ditetapkan, hingga kini belum ada pengaduan baik dari pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaannya.

BACA JUGA:FEB UGJ Kirim 12 Mahasiswa Magang Kerja Batch 3 ke Jepang

“Apakah perusahaan menerapkan UMK atau tidak, itu baru bisa dilihat setelah tanggal 25 Januari. Ada juga kemungkinan upah dibayarkan secara rapel, tergantung kesepakatan,” ujarnya.

Jaja menambahkan, Disnaker berencana membuka posko pengaduan UMK mulai 25 Januari 2026.

Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan atas besaran UMK.

“Pada prinsipnya, UMK harus dilaksanakan,” tegasnya. (abd)

BACA JUGA:Kesal dengan Video LGBT di THM Cirebon Begini Reaksi Netizen di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: