Daya Motor

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Tegas Gubernur Jabar

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Tegas Gubernur Jabar

PPPK Paruh Waktu Jabar --

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memang belum saatnya menerima gaji. 

Hal tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena mekanisme pembayaran yang menyesuaikan masa kerja.

Dedi Mulyadi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu secara resmi mulai bekerja pada 1 Januari 2026, meski surat keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan pada September hingga Oktober 2025. 

BACA JUGA:Pegawai SPPG Diangkat PPPK Hanya 3 Jabatan Inti, Simak Penjelasan BGN

BACA JUGA:32 Ribu Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026, Ini Penjelasan Lengkap BGN

Sesuai ketentuan, gaji baru akan dibayarkan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu bulan penuh.

“Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi, di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dedi, isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya di kalangan pegawai dan publik.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan karena kas daerah kosong. Saat ini, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai dalam keadaan aman dan stabil.

“Uang di kas Provinsi Jawa Barat tersedia sebesar Rp707 miliar. Anggaran itu cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang tertib dan sesuai aturan. 

Pembayaran gaji aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu, harus mengikuti regulasi administrasi dan masa kerja yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Peluang Pegawai SPPG Jadi PPPK Terbuka, Ini Fakta Penting dari BKD Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait