Kemendes Tegaskan Warga Desa Berhak Awasi Dana Desa, Ini Cara Melapornya
Pengawasan Dana Desa-Ilustrasi.-dispmd.bulelengkab.go.id
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan, seluruh masyarakat desa memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi pemanfaatan dana desa.
Serta melaporkan apabila ditemukan dugaan penyelewengan atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Kuwu Gombang Komentari Demo Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa: Itu Hak Mereka!
BACA JUGA:Demo Warga di Desa Gombang Cirebon, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar Mencuat
Ia menekankan bahwa peran masyarakat desa tidak hanya terbatas pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program, tetapi juga mencakup pengawasan penggunaan dana desa.
“Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa,” ujar Friendy.
Menurut Friendy, keterlibatan aktif warga desa sangat penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Kemendes PDT memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan tanpa terkecuali.
Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa dapat melapor melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
BACA JUGA:Tahun Lalu Rp1 Miliar Kini Ratusan Juta, Pagu Dana Desa Dikeluhkan Kuwu di Indramayu
Untuk memudahkan pelaporan, Kemendes PDT membuka sejumlah layanan pengaduan, di antaranya:
- Telepon: 1500040
- SMS: 0812-8899-0040
- WhatsApp: 0877-8899-0040
- PPID atau biro kehumasan Kemendes PDT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

