Mulai Oktober 2026, Obat dan Vaksin Wajib Bersertifikat Halal
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. -kemenag.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam melindungi hak konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku secara penuh mulai 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Penegasan tersebut disampaikan Menag saat membuka Seminar Internasional yang digelar di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BPOM.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Kemenag Tetapkan 17 Oktober 2026 Batas Wajib Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag
BACA JUGA:Pelayanan Haji Beralih, Kemenag dan Kemenhaj Temui Danrem 063 SGJ
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam sambutannya.
Menag menjelaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penerapan wajib sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup produk farmasi, tetapi juga makanan, minuman, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.
Dalam kesempatan tersebut, Menag menyoroti peran penting BPOM dalam mendukung implementasi sertifikasi halal.
BACA JUGA:HAB ke-80 Kemenag Kota Cirebon: Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan Daerah
BPOM dinilai memiliki tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
“Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat agar perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

