Kejar-kejaran Dini Hari, Sindikat Curanmor Spesialis Kosan di Cirebon Diringkus Polisi
Dua pelaku sindikat curanmor saat dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (25/1/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis tempat kosan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial AS alias Cemeng (25) warga Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon dan AR alias Omen (24) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula, Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Deny Arisandy beserta anggotanya melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan (street crime) pada malam hari, Minggu 25 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan kejadian Curanmor tersebut langsung ditindak lanjuti Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Aksi Diduga Pencurian di Pasar Pasalaran Cirebon Viral, Pelaku Ternyata...
BACA JUGA:Kronologi Pencurian Motor di Puskesmas Mandirancan Kuningan Digagalkan: Korban Teriak Pelaku Panik!
BACA JUGA:Kabur dari Sel PN Cirebon, Terdakwa Pencurian Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Secara In Absentia
Pada saat Tim Resmob melintas di komplek perumahan Bima Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung memergoki kedua pelaku tersebut sedang beraksi mencuri sepeda motor.
Seketika itu pula Tim Resmob Polres Cirebon Kota berupaya menangkap kedua pelaku. Mengetahui ada yang datang, para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya. Melihat mereka (pelaku) kabur, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran antar Polisi dan kedua pelaku pun terjadi. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada saat berupaya melarikan diri dari kejaran Polisi.
Saat dibekuk dan digeledah, Tim Buser Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, sepeda motor hasil curian milik seorang mahasiswa karena di dalam bagasi motor tersebut terdapat jaket almamater kampus, 1 buah gagang kunci T, 4 buah mata kunci T dan barang bukti lainnya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku AS dan AR digelandang ke Satreskrim Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota Iptu Deny Arisandy kepada radarcirebon.com, Rabu 28 Januari 2026 mengatakan, kedua pelaku merupakan sindikat pencurian sepeda spesialis tempat kosan.
BACA JUGA:Pencurian Minimarket di Kuningan, Pelaku Mantan Karyawan: Butuh Uang untuk Beli Susu
BACA JUGA:14 Tersangka Ditahan Polres Indramayu, 7 Kasus Pencurian di 5 Kecamatan
"Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 6 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dan mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama," katanya.
Iptu Deny Arisandy menegaskan, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana lama tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHPidana baru tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pengungkapan cepat dan penangkapan para pelaku curanmor ini merupakan wujud kesigapan Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Kota Cirebon," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini juga, lanjut Iptu Deny, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

