Gejolak Pasar Modal, Ketua OJK hingga Dirut BEI Resmi Mengundurkan Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).-ilustrasi-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara, resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan dinyatakan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan serta menjaga stabilitas sektor pasar modal dan jasa keuangan nasional.
BACA JUGA:OJK dan Bupati Majalengka Sepakat Perkuat KUR, UMKM Ditarget Naik Kelas
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026, Mahendra Siregar menjelaskan, keputusan pengunduran diri yang diambil bersama dua pejabat lainnya merupakan langkah etik demi terciptanya ruang pemulihan yang lebih baik bagi sektor keuangan Indonesia.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataannya.
Mahendra menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, mekanisme pengisian jabatan dan penanganan administratif akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seiring dengan pengunduran diri para pejabat tersebut, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan tetap berjalan normal.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, serta DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan tata kelola dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:UMKM di Kota Cirebon Didorong Naik Kelas, OJK Gandeng BI dan Pemkot Gelar Coffee Fest 2026
Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga secara optimal.
“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas manajemen OJK dalam pernyataan resminya.
Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah dinamika dan tekanan yang tengah melanda sektor pasar modal nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

