Tiga Perempuan Terlibat Peredaran Narkotika di Kuningan, 2 Diantaranya Positif Sabu
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, dalam kasus yang melibatkan tiga perempuan serta kasus psikotropika dan obat keras terbatas yang melibatkan tersangka lain.-Humas Polres Kuningan -
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Tiga perempuan dewasa berusia 42-45 tahun, terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan.
Dari 3 tersangka, dua diantaranya positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine usai penangkapan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga perempuan, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (42) warga Kecamatan Kramatmulya yang diketahui sebagai residivis kasus sabu, WE (42) dan Yi (45), keduanya warga Kuningan.
BACA JUGA:DPRD Kuningan Bongkar PR Besar RKPD 2027: Dari Bendungan Mangkrak hingga Ancaman Fiskal
Penangkapan ketiga pelaku, dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan, seberat 7,08 gram yang terbagi dalam 26 paket.
"Dari tersangka TS, kami mengamankan 26 paket sabu seberat 6,62 gram, satu timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, serta alat bantu hisap," jelas AKP Jojo, Jumat 30 Januari 2026 .
Sementara dari tersangka WE, sambung AKP Jojo, ditemukan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan hasil tes urinenya positif sabu. Tersangka Yi juga dinyatakan positif sabu berdasarkan hasil tes urine.
BACA JUGA:Meriah dan Inspiratif, Night Show ARESTA 21 Hidupkan Kreativitas Santri Husnul Khotimah
BACA JUGA:Gaji Sopir MBG di Kuningan Lebih Tinggi dari Honorer, Kepala SPPG Tembus Rp6 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

