Daya Motor

Disiplin Bayar Angsuran, Jaga Kepemilikan Barang Kreditan

Disiplin Bayar Angsuran, Jaga Kepemilikan Barang Kreditan

Disiplin Bayar Angsuran, Jaga Kepemilikan Barang Kreditan-bfi-radarcirebon

RADARCIREBON.COM - Disiplin membayar angsuran bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab agar hak atas barang jaminan tetap terjaga.

Kedisiplinan konsumen memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bukan hanya untuk mematuhi Perjanjian Pembiayaan, melainkan cerminan tanggung jawab dan komitmen menjaga keberadaan barang jaminan.

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa keterlambatan atau kelalaian pembayaran memiliki implikasi hukum dan berujung pada penarikan barang yang dijaminkan.

Melalui pemahaman yang benar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, konsumen terlindungi haknya untuk terus menguasai dan mempergunakan barang jaminan secara aman dan menjaga hubungan yang sehat dengan Perusahaan Pembiayaan.

BACA JUGA:Hujan Seharian Picu Longsor di Cirebon, Dapur Rumah Warga Jebol

Karena pada akhirnya, pembayaran tepat waktu tidak hanya menjaga reputasi finansial konsumen, tetapi juga memastikan barang jaminan tetap aman digunakan oleh konsumen tanpa risiko penarikan.

Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam layanan pembiayaan yang disediakan oleh Perusahaan Pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Pemahaman dan kepatuhan konsumen terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi kunci terciptanya hubungan pembiayaan yang sehat dan berkeadilan.

Dalam skema jaminan fidusia, konsumen tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan. Namun demikian, hak kepemilikan atas barang tersebut secara hukum berada pada Perusahaan Pembiayaan hingga seluruh kewajiban pembayaran dilunasi.

BACA JUGA:Truk Muatan 9 Ton Kedelai Terguling di Jembatan Kanggraksan Cirebon, As Roda Patah

Sebagai ilustrasi, seorang wirausaha yang membutuhkan tambahan modal kerja dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan mobil.

Dalam hal ini, dokumen BPKB akan disimpan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan standar keamanan dan kerahasiaan yang sangat ketat, sementara mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tetap dapat digunakan oleh si wirausaha tersebut selaku konsumen.

Selain itu, sebagai konsumen wajib membayar sejumlah angsuran kepada perusahaan pembiayaan selama jangka waktu tertentu.

Perusahaan Pembiayaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan jaminan fidusia dengan bukti Sertifikat Jaminan Fidusia. Selama masa pembiayaan, konsumen wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, termasuk larangan menjual, mengalihkan, menyewakan, atau menjaminkan kembali objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: