Pajak Daerah Dinilai Tekan UMKM, DPRD Kota Cirebon Dorong Revisi Perda
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Bagi pelaku usaha kecil yang tersebar di sudut-sudut Kota Cirebon, kebijakan pajak bukan sekadar urusan angka di atas kertas.
Lebih dari itu, pajak bisa menjadi penentu: apakah usaha tetap bertahan atau justru terpaksa gulung tikar.
Isu tersebut kembali mengemuka seiring sorotan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini tidak hanya dipandang dari sisi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dari aspek keadilan fiskal, kepatuhan hukum, serta dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Daerah, OJK Cirebon Perkuat KUR dan Pembiayaan UMKM di Indramayu
BACA JUGA: BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah
BACA JUGA:Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti menegaskan, otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
Setiap regulasi daerah, termasuk Perda pajak, tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip negara hukum.
“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tetapi tidak pernah berdiri sendiri. Ia dibatasi oleh hierarki norma hukum, prinsip kepatuhan, serta kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna kepada radarcirebon.com, Selasa 3 Februari 2026.
Penegasan tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara Perda Pajak Cirebon dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, mekanisme tersebut menjadi instrumen korektif ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif.
Konsekuensinya pun tidak ringan. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian, jika tidak ingin menghadapi sanksi fiskal berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

