Kepala Gudang Jadi DPO Polresta Cirebon, Penggelapan Dalam Jabatan
Seorang kepala gudang di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon menjadi DPO Polresta Cirebon karena kasus penggelapan dalam jabatan.-Foto: Polresta Cirebon-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Seorang kepala gudang dari sebuah perusahaan di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon.
Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan dana perusahaan. Kini, pelaku Yayat Sudiatim (YS) berusia (41) menjadi DPO Polresta Cirebon.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK MA 12 Januari 2026 dengan nomor surat Nomor: DPO/1/1/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jabar.
YS oleh Polresta Cirebon ditetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Resmi! Persija Jakarta Rekrut Kiper Cyrus Margono untuk 2,5 Musim
Berdasarkan surat DPO nomor: DPO/I/I/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/589/IX/2024/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 7 September 2024.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Ranting PGRI Kesambi Dilantik, Diminta Jadi yang Tergiat
Berikut adalah identitas lengkap tersangka;
- Nama: Yayat Sudiatim
- Tempat/Tanggal Lahir: Majalengka, 16 November 1984
- Alamat: Blok Dua Rt. 001 Rw. 002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka
- Pekerjaan terakhir: Karyawan Swasta.
Ciri-ciri fisik;
- Tinggi badan sekitar 160 cm dengan berat badan proporsional
- Rambut pendek, warna kulit sawo matang, Bentuk mata agak sipit, hidung pesek, dan bibir tebal.
BACA JUGA:Humanis dan Gratis, Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat GO-BAR
Pihak Satreskrim Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat luas yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan Yayat Sudiatim untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

