Daya Motor

Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat Layanan Gratis GO-BAR

Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat Layanan Gratis GO-BAR

GRATIS: Pengembalian barang bukti dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR) yang diberikan secara gratis.-Kejari Majalengka-radarcirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak.

Pengembalian barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Majalengka dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan transparan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih, mengatakan pengembalian barang bukti dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR) yang diberikan secara gratis.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:Curanmor di Halaman Masjid Cirebon Terekam CCTV, Jamaah Salat Magrib Jadi Sasaran

“Layanan GO-BAR hadir untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi setelah proses hukum selesai. Barang bukti yang telah inkracht wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Citra, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti yang dikembalikan melalui layanan GO-BAR meliputi satu lembar slip transaksi, enam tabung gas elpiji, serta satu unit pompa air. Seluruh barang bukti dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Citra, layanan GO-BAR menjadi terobosan Kejari Majalengka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem antar langsung kepada penerima, masyarakat tidak lagi dibebani proses administrasi yang rumit maupun biaya tambahan.

“Inovasi ini merupakan wujud pelayanan prima Kejaksaan Negeri Majalengka. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Warga Perumahan Pesona Arafah Keluhkan Aliran Air PDAM Tak Lancar

Selain memberikan kemudahan, layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transparansi pengelolaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kejari Majalengka menegaskan akan terus mengembangkan inovasi pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Melalui layanan GO-BAR, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait