BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Simak Alasan Lengkapnya
OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon setelah gagal disehatkan. LPS memastikan dana nasabah tetap aman dan dijamin.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menuturkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap BPR tersebut, sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
BACA JUGA:Pensiunan Asal Subang Menang Mobil Xpander dari Undi-undi Hepi Telkomsel
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Maleber Kuningan, Dapur Warga Rusak Tertimpa Material
Termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai.
Serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
"Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal," tuturnya.
Lanjutnya, pembinaan dan pengawasan OJK antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap nadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.
BACA JUGA:Konflik Tanah Makam Tionghoa di Serang Cirebon Memanas
BACA JUGA:Ketua DPRD Hadiri Hari Pers Nasional Tingkat Kota Cirebon
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
"Sejak 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

