Daya Motor

Langgar Aturan Kepegawaian, 7 ASN di Kabupaten Majalengka Dipecat

Langgar Aturan Kepegawaian, 7 ASN di Kabupaten Majalengka Dipecat

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin.-Ono Cahyono-RADARCIREBON.COM

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, resmi memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menurunkan jabatan dua ASN lainnya.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin menyebutkan, tujuh ASN yang diberhentikan terdiri dari lima pelaksana di lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) dan dua orang tenaga guru.

 

Seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rotasi Pejabat Pemkab Indramayu 2026: Lucky Hakim Tekankan Profesionalisme ASN

BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, ASN dan Perangkat Daerah Cirebon Wajib Bersihkan Kantor Tiap Pagi

 

"Yang tujuh orang sudah diberhentikan itu rekomendasinya sudah turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kami sudah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya," sebutnya, Senin 9 Februari 2026.

 

Ikin menjelaskan, proses pemberhentian tersebut berlangsung pada periode September hingga Desember 2025. Namun demikian, BKPSDM tidak membuka identitas para ASN yang dikenai sanksi.

 

"Kalau nama tidak kami sebutkan, yang penting jumlah dan prosesnya," jelasnya.

 

Mantan Camat Jatitujuh ini memaparkan, seluruh kasus bermula dari proses pembinaan di masing-masing instansi.

 

Ketika pembinaan internal tidak membuahkan hasil dan ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang otentik, BKPSDM kemudian mengusulkan rekomendasi sanksi kepada BKN.

 

"Setelah rekomendasi dari BKN turun, barulah kami (BKPSDM) sampaikan kepada pak Bupati Majalengka untuk diterbitkan surat pemberhentian," jelasnya.

 

Selain pemberhentian, BKPSDM Majalengka juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan terhadap dua ASN.

 

Salah satu di antaranya sempat menjadi perhatian publik karena viral, berkaitan dengan skandal asmara.

 

Sementara satu lainnya terkait laporan pelanggaran berupa penjualan aset, ketidakhadiran kerja, dan pelanggaran disiplin lainnya.

 

"Keduanya sudah kami usulkan ke BKN dan sudah dilaksanakan penurunan jabatannya," kata Ikin Asikin.

 

BACA JUGA:BKPSDM Ungkap Detail Hukuman ASN dalam Kasus Mobil Bergoyang

 

Penurunan jabatan tersebut bersifat sementara, dengan durasi maksimal satu tahun. Setelah masa itu, peluang untuk kembali ke jabatan semula tetap terbuka, namun sepenuhnya bergantung pada hasil pembinaan dan kebijakan Bupati Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase