Nasabah BPR Bank Cirebon Diminta Tenang, OJK Ungkap Skema Pengembalian Dana
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib angkat bicara soal BPR Bank Cirebon. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memastikan masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, tidak perlu panik usai pencabutan izin usaha bank tersebut.
OJK menegaskan seluruh dana nasabah tetap aman dan akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana saat ini telah memasuki tahap koordinasi dengan LPS.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabah
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Simak Alasan Lengkapnya
BACA JUGA:Kejaksaan Ungkap Perkembangan Kasus Gedung Setda dan Bank Cirebon, Tersangka hingga Audit BPK
Dalam waktu dekat, LPS akan menunjuk salah satu bank milik pemerintah sebagai bank pembayaran untuk menyalurkan dana nasabah BPR Bank Cirebon.
“Nasabah kami imbau tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum jelas."
"Tunggu mekanisme resmi dari LPS, karena dana masyarakat dijamin dan akan dibayarkan secara bertahap,” ujar Agus kepada awak media.
Menurutnya, pencabutan izin usaha ini telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam dari regulator.
Meski demikian, OJK memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
OJK Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) agar turut aktif menenangkan masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kepanikan serta memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Teka-teki Kasus Kredit Macet Rp30 Miliar Bank Cirebon Belum Terungkap, Kejari Masih Tunggu Audit BPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

