Daya Motor

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.-Istimewa-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.

Apa pun alasan yang mendasarinya, termasuk persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan masyarakat terkait pasien dengan status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan PBI BPJS Kesehatan Dipastikan Aktif 3 Bulan

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Ungkap 13,5 Juta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Bantuan Dialihkan

Menurut Ghufron, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). 

Dalam aturan tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa mempersoalkan status administrasi.

“Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17."

"Dalam kondisi darurat, tidak ada alasan apa pun untuk menolak pasien,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, persoalan yang mencuat belakangan ini berkaitan dengan peserta PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan akibat proses pembaruan dan pemadanan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi.

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta BPJS Kesehatan PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik, seperti gagal ginjal kronik, kanker, dan penyakit berat lainnya yang membutuhkan pembiayaan besar serta perawatan berkelanjutan.

“Masalahnya ada peserta yang masih sangat membutuhkan layanan kesehatan, tapi status PBI-nya nonaktif karena tidak masuk dalam DTSEN."

BACA JUGA:BPJS PBI Dicoret Kemensos? Pemprov Jawa Barat Pastikan Pasien Kronis Tetap Terlindung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase