Bupati Indramayu Ingatkan PMI Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Ini Pesan Pentingnya
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengingatkan PMI agar waspada investasi bodong dan pinjol ilegal serta selalu mengecek legalitas lembaga keuangan di OJK.-Adun Sastra-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Khususnya terkait maraknya praktik investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang kerap menargetkan pekerja migran.
Lucky Hakim menilai, PMI menjadi sasaran empuk para pelaku penipuan karena masih banyak yang memiliki keterbatasan pemahaman terkait literasi keuangan.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi hingga janji keuntungan instan tanpa risiko.
BACA JUGA:AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026
BACA JUGA:Honda Bikers Motour Camp 2026 Pererat Kebersamaan Komunitas Honda Jawa Barat
“Biasanya mereka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi tidak disertai legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya bagi PMI,” ujar Lucky saat memberikan sambutan dalam kegiatan Edukasi dan Inklusi Keuangan bagi PMI bertema Membangun Kemandirian Keuangan Pekerja Migran (Pra dan Purna), belum lama ini.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Agus Muntholib serta Branch Manager BNI Indramayu Moch. Dicky Garkiyadi.
Acara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran finansial PMI, baik sebelum berangkat ke luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.
Selain investasi bodong, Lucky turut menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang berpotensi menjerat PMI dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.
BACA JUGA:Warga Kertasemaya Indramayu Waswas, Bencana Banjir Mengancam Minta Hal Ini ke Pemerintah
BACA JUGA:Sunanto Janji Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Bakal Jadi Mulus, IJD 2026 dan KPBU Jadi Andalan
Ia meminta PMI untuk tidak mudah tergoda tawaran pinjaman cepat tanpa memastikan status legal lembaga keuangan tersebut.
“Sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman, cek dulu ke OJK. Pastikan lembaga atau aplikasinya terdaftar dan diawasi. Kalau tidak, jangan pernah berurusan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

