Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Modus Rekayasa HS Code Terungkap
Kejagung tetapkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO 2022–2024. Modus rekayasa HS Code diduga rugikan negara dan lemahkan kebijakan DMO sawit.-Candra Pratama-Disway.id
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2022 hingga 2024.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan kalangan swasta yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi aturan ekspor komoditas strategis tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status 11 orang tersebut ke tahap tersangka.
BACA JUGA:Menu Buka Puasa Batiqa Hotel Cirebon Termasuk Nasi Gandul Khas Pati, Intip Promo Early Bird-nya
BACA JUGA:Refleksi 186 Tahun Majalengka, Bupati Eman Suherman Pimpin Kirab dan Ziarah ke Makam Bupati Pertama
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin Terseret
Dari unsur pemerintah, salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
BACA JUGA:Makin Gacor, Justin Hubner Masuk 3 Besar Bek Tengah U-23 Terbaik di Top 7 Liga Eropa
BACA JUGA:Inspeksi KAIS Jalur Utara di Daop 3 Cirebon, Perkuat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
Selain itu, ada LHB dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya.
Tak hanya pejabat negara, sejumlah petinggi perusahaan swasta juga ikut terseret.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

