52 Ribu Peserta Terima Manfaat, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Tembus Rp379 Miliar
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon. -BPJS KETENAGAKERJAAN CIREBON-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon mencatat kinerja impresif sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 52.446 peserta dan ahli waris telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total pembayaran klaim mencapai Rp379.238.607.555 atau lebih dari Rp379 miliar.
Data tersebut dihimpun sejak Januari hingga akhir Desember 2025. Seluruh klaim diproses melalui sistem layanan yang diklaim cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa pembayaran ratusan miliar rupiah itu menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Sepanjang tahun 2025, lebih dari 52 ribu peserta dan ahli waris telah merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Total klaim yang kami bayarkan mencapai lebih dari Rp379 miliar,” ujarnya.
Dari total klaim tersebut, program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi yang paling dominan, baik dari sisi jumlah kasus maupun nominal pembayaran.
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon mencatat:
- 21.857 klaim JHT dengan total nominal Rp297.224.664.970
- 8.798 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp26.731.592.085
- 2.109 klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp40.372.000.000
- 17.560 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal Rp10.734.926.710
- 2.122 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4.175.423.790
Menurut Feisal, tingginya klaim JHT menunjukkan tingginya kebutuhan peserta terhadap dana jaminan sosial setelah memasuki masa tidak bekerja atau memenuhi syarat pencairan.
“Klaim JHT masih tertinggi dibandingkan program lainnya, baik dari sisi jumlah maupun nominal,” jelasnya.
BACA JUGA:DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
Feisal menegaskan, berapa pun jumlah klaim yang diajukan, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Ia memastikan seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pencairan jaminan sosial. Semua layanan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa bantuan pihak manapun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan pencairan klaim dengan imbalan tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

