Daya Motor

Heboh Dugaan Penipuan PPPK di Cirebon, BKPSDM: Jika Terbukti Sanksi Berat Menanti

Heboh Dugaan Penipuan PPPK di Cirebon, BKPSDM: Jika Terbukti Sanksi Berat Menanti

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menjelaskan soal kasus penipuan yang melibatkan oknum PNS.-Samsul Huda-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COM – Dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di Kabupaten Cirebon

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BS diduga menjanjikan kelulusan kepada seorang ibu rumah tangga dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon. 

Terduga pelaku yang diketahui bertugas di salah satu kecamatan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

BACA JUGA:Tragis! Lansia di Indramayu Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Diduga Kerabat Sendiri

BACA JUGA:KDM Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Majalengka, Siapkan Relokasi dan Kampung Wisata

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Saat ini, revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan.

“Setelah revisi BAP selesai, yang bersangkutan akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari klarifikasi internal,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Berat

BACA JUGA:Awal Ramadan 2026, Harga Daging dan Cabai Naik di Majalengka, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Tenang! Klaim BPR Bank Cirebon Bisa Dilakukan hingga 2031, Simak Penjelasan LPS

BKPSDM menegaskan, apabila terbukti bersalah, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat. 

Pasalnya, dugaan praktik tersebut mencederai prinsip transparansi dalam rekrutmen PPPK yang selama ini dilakukan berbasis sistem dan tanpa pungutan biaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait