Daya Motor

Bupati Eman Suherman Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Simak Jadwal Lengkapnya

Bupati Eman Suherman Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Simak Jadwal Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.-Ono Cahyono -RADARCIREBON.COM

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/3/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 Masehi di lingkungan Pemkab Majalengka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin menjelaskan, SE yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka pada 15 Februari 2026 itu mengatur jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Selama bulan puasa, jumlah jam kerja ASN di Kabupaten Majalengka ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Ikin.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk ditetapkan mulai Senin hingga Jumat pukul 06.30 WIB. 

Waktu istirahat berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dan ASN diperbolehkan pulang pukul 14.00 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan, perubahan jam kerja tentu berdampak pada waktu operasional pelayanan publik. 

BACA JUGA:Resmi, Ini Dia Perubahan Jam Kerja ASN Kabupaten Kuningan Selama Ramadan 1447 H

Karena itu, masyarakat diharapkan mengetahui dan menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pemerintahan.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—termasuk sektor kesehatan dan pendidikan—pengaturan jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.

Bupati Eman menekankan agar pengaturan waktu istirahat tetap mengutamakan pelayanan prima. Ia meminta agar kualitas layanan tidak menurun selama Ramadan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait