Daya Motor

Pemerintah Bantah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah Bantah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan Resminya

Logo Halal Indonesia-ist-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah membantah keras kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menegaskan, seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Februari 2026.

BACA JUGA:Putusan MA AS Batalkan Tarif Global Trump, Ini Sikap Tegas Prabowo

BACA JUGA:Indonesia Diminta Jadi Deputy Commander Misi Gaza, Begini Pernyataan Prabowo dari Washington

Menurutnya, aturan kewajiban sertifikasi halal tidak berubah meskipun terdapat kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Setiap produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memiliki sertifikat dan label halal resmi.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.

Di Amerika Serikat, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sertifikasi dari lembaga tersebut dapat diakui melalui mekanisme yang telah disepakati kedua negara.

BACA JUGA:Prabowo Teken ART di Washington, 1.819 Produk RI Dapat Akses ke AS Bebas Tarif

BACA JUGA:Klaim Prabowo di Washington: MBG Disebut Investasi Strategis dengan Return 35 Kali Lipat

Sementara di dalam negeri, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini menjadi otoritas resmi dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Tak hanya soal halal, pemerintah juga menekankan bahwa produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan. Artinya, standar keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase