Daya Motor

Legislator Demokrat Perjuangkan UMKM, Akses Modal hingga Digitalisasi Jadi Sorotan

Legislator Demokrat Perjuangkan UMKM, Akses Modal hingga Digitalisasi Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Dr Ir HE Herman Khaeron bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr Hj Ratnawati MKKK menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Aula Balai Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selas-Istimewa -

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Upaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digencarkan.

Anggota DPR RI Dr Ir HE Herman Khaeron bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr Hj Ratnawati MKKK menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Aula Balai Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa 24 Februari 2026 kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Diyanto, Sekretaris Kecamatan Jatibarang Supendi, Pj Kuwu Jatibarang Baru Sarka, Kuwu PAW terpilih Abdul Fitri, serta ratusan pelaku UMKM dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Lapak UMKM Festival Ramadan di Depan PGC Jl Siliwangi Hilang Jadi Lahan Parkir, Pedagang Mengeluh

BACA JUGA:JNE Apresiasi Pelanggan Setia melalui JLC Race Cabang Cirebon, UMKM Lokal Raih Beragam Hadiah Menarik

Dalam sambutannya, Herman Khaeron yang juga duduk di Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, investasi, serta BUMN, menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

“UMKM adalah pilar utama ekonomi rakyat. Dengan memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pelaku usaha kecil dapat memperoleh perlindungan hukum, akses permodalan, serta dukungan kebijakan yang tepat,” ujar Herman.

Politisi senior yang telah menjabat empat periode di parlemen ini menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan menengah.

Setelah berpengalaman memimpin Komisi IV dan Komisi II, kini ia memfokuskan perhatian pada sektor BUMN, perdagangan, dan penguatan UMKM.

“Ruang dan dukungan terhadap pelaku usaha mikro harus diperluas agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam forum tersebut, Herman juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Festival Ramadan Cirebon 2026 Resmi Digelar, 498 UMKM Ramaikan Jalan Siliwangi

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang kesulitan secara teknis dalam mengakses dan mengoperasikan sistem berbasis digital tersebut.

“Banyak masyarakat kecil ingin berusaha, tetapi terkendala teknis dalam proses perizinan. Kami siap menampung aspirasi dan memastikan ada solusi yang lebih mudah dan ramah bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait