Daya Motor

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 di Jabar, Pelat Kuning Malah Dapat Diskon

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 di Jabar, Pelat Kuning Malah Dapat Diskon

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling Jabar. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor di Jabar pada tahun 2026. 

Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Kamis 26 Februari 2026, merespons polemik kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.

Menurutnya, besaran PKB di Jawa Barat tetap sama seperti tahun 2025. Begitu pula dengan tarif BBNKB yang dipastikan tidak mengalami kenaikan. “Pajak kami di Jawa Barat tidak naik,” tegasnya.

BACA JUGA:Cara Bapenda Kabupaten Cirebon Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Berawal dari Hal Ini

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, KDM Siapkan Sanksi Bagi Penunggak

Kebijakan ini diambil sebagai strategi untuk memperluas basis wajib pajak. Dedi menilai, mempertahankan tarif lebih efektif dibanding menaikkan pajak namun jumlah pembayar justru menurun. “Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” ujarnya.

Tak hanya menahan kenaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga memberikan relaksasi pajak bagi kendaraan berpelat kuning sejak 1 Januari 2026. 

Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya 60 persen diturunkan menjadi 30 persen. 

Sementara angkutan barang yang semula dikenakan 100 persen kini menjadi 70 persen.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai awal 2026.

"Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah," ucapnya.

BACA JUGA:Polemik Pajak Makan Karyawan PT Long Rich Indonesia, Buruh: Uang Rp10 Ribu Tak Layak Dipajaki

Isu kenaikan pajak kendaraan mencuat seiring penerapan opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan. Namun saat itu pemerintah memberikan diskon pada Januari hingga Maret 2025 sehingga dampaknya belum terlalu terasa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait