Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangenan Cirebon, Terancam Hukuman Berat
Pengedar sabu 5,25 gram ditangkap Polresta Cirebon di Pangenan.-Polresta Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H (47), warga Kabupaten Cirebon, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat total 5,25 gram yang diduga siap diedarkan.
BACA JUGA:Terungkap! Wanita Cirebon Diduga Disekap dan Alami Kekerasan di China
BACA JUGA:ASN Cirebon Terduga Pelaku Penipuan PPPK dan Lelang Mobil Dinas Diperiksa Hari Ini
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan bahwa tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
BACA JUGA:7 Sahabat Nabi Muhammad yang Kaya Raya, Hartanya Fantastis tapi Tetap Sederhana
BACA JUGA:Kisah Nuaiman Sahabat Nabi Paling Lucu: Jawabannya Saat Ditanya Malaikat Bikin Rasulullah Tersenyum
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

