Daya Motor

Mantan Menag Yaqut Ditahan di Rutan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Ditahan di Rutan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.-kpk.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12–31 Maret 2026.”

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Asep, proses hukum yang akan berjalan di persidangan nantinya juga akan mempertimbangkan sejumlah aturan hukum baru yang telah berlaku.

Ia menjelaskan, dalam persidangan nanti akan diterapkan prinsip lex favor reo, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan ketentuan hukum, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 20 Ribu Jemaah, KPK Akan Dalami Keterangan Eks Menpora Dito Ariotedjo

Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan, penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase