Polemik GTC Berlanjut, Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Beri Penjelasan
Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS saat menggelar jumpa pers, Senin (16/3/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polemik sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) masih terus bergulir meskipun proses persidangan telah berlangsung cukup lama.
Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum Wita Tandean terkait pengelolaan proyek GTC.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cirebon, Senin 16 Maret 2026, Harum menegaskan, informasi yang menyebut proyek GTC tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dinilai tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.
BACA JUGA:Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama yang ada, larangan pengalihan hanya berlaku untuk proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan Pasar Gunung Sari.
“Yang tidak boleh dialihkan adalah proyek pembangunan pasar tradisional di bagian belakang."
"Sementara untuk bangunan bagian depan yang saat ini dikelola oleh PT Toba Sakti Utama memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan addendum perjanjian kerja sama,” tuturnya.
Harum menjelaskan, berdasarkan addendum perjanjian Pasal 4 poin 3, pengelolaan bangunan bagian depan, khususnya lantai 1 blok G1 dan G4 serta bangunan induk di lantai 2 dan 3, menggunakan skema Building Operate Transfer (BOT).
Dalam sistem tersebut, pihak kedua diberikan kewenangan untuk mengelola bangunan setelah proses pembangunan selesai, dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak pertama.
BACA JUGA:Jalan Astanajapura-Sindanglaut Kembali Ditambal, Camat Deni Harap Ada Betonisasi Permanen
“Dalam skema BOT itu, setelah pembangunan selesai, pengelolaan diserahkan kepada pihak kedua selama 25 tahun sebelum nantinya kembali kepada pihak pertama,” ungkapnya.
Dengan skema tersebut, lanjut Harum, pengelolaan gedung bagian depan GTC diserahkan kepada PT Toba Sakti Utama.
Karena itu, perusahaan memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung selama masa perjanjian masih berlaku.
Ia juga menegaskan, pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan tersebut sudah diserahkan kepada PD Pasar Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

