Aturan WFH ASN Pasca Lebaran 2026 Segera Berlaku, Ini Skema dan Sektornya
Simak aturan WFA ASN pasca Lebaran 2026.-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru terkait pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Skema yang disiapkan berupa penerapan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yang direncanakan berlaku setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons tekanan global, khususnya lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran negara.
BACA JUGA:Wali Kota Ajak Warga Jadikan Idulfitri Momentum Penguatan Empati Sosial
BACA JUGA:Monitoring Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Amanah
“Skemanya satu hari dalam lima hari kerja,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, aturan teknis mengenai kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja pelayanan.
BACA JUGA:Pengendara Motor Terjatuh di Perempatan Pemuda Cirebon, Tim Medis Lakukan Penanganan Cepat
Kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh di semua sektor.
Airlangga menegaskan bahwa sektor pelayanan publik, industri, serta perdagangan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.
Hal senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan bahwa arahan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo sebagai bagian dari evaluasi sistem kerja nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

