Daya Motor

WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya

WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya

Simak aturan WFA ASN pasca Lebaran 2026.-Freepik-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Libur Lebaran 2026 di Indonesia masih berlangsung hingga 24 Maret 2026. 

Selama periode ini, aktivitas perkantoran dan sekolah masih relatif lengang karena pegawai negeri, karyawan swasta, hingga pelajar masih menikmati masa libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Namun, ada yang berbeda pada tahun ini. Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik, Lalu Lintas Pantura dan Tol Palikanci Ramai Lancar

Kebijakan WFA tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui aturan ini, ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja tanpa harus datang ke kantor dalam periode tertentu. 

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga produktivitas sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai selama momentum Lebaran.

Adapun jadwal pelaksanaan WFA bagi ASN terbagi dalam dua periode. Pertama, dilakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026, yaitu dua hari sebelum libur Nyepi dan Lebaran.

BACA JUGA:One Way Tol Cipali Arah Jakarta Resmi Berlaku Tadi Sore, 38 Ribu Kendaraan Melintas

Kedua, dilanjutkan setelah libur Lebaran pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Setelah masa WFA berakhir, ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah bidang yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran langsung di tempat kerja. 

Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, hingga industri makanan dan minuman.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait pelaksanaan WFA. Pertama, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga pegawai tetap memiliki hak cuti seperti biasa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase