Daya Motor

PP Tunas Berlaku, Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Hingga Hari Ini

PP Tunas Berlaku, Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Hingga Hari Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.-komdigi.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons dari platform digital global seperti YouTube dan TikTok terkait kepatuhan terhadap aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan, kedua platform tersebut diberikan batas waktu hingga Selasa, 14 April 2026 atau hari ini, untuk memberikan tanggapan resmi.

“Untuk YouTube dan TikTok, kami masih menunggu hingga besok. Mudah-mudahan ada penyampaian yang baik,” ujar Meutya, Senin 13 April 2026.

BACA JUGA:PP TUNAS Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Menurut Meutya, PP Tunas merupakan bentuk kedaulatan digital Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.

Oleh karena itu, semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia dan belasan negara lainnya. Indonesia kini mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Pemerintah berharap platform global dapat menghormati regulasi nasional dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

“Kami berharap platform besar ini bisa mematuhi dan menghormati kedaulatan Indonesia dalam menata ruang digital, terutama demi perlindungan anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi telah mengambil langkah tegas terhadap Google selaku induk dari YouTube. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Resmi Berlaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan komitmen untuk segera mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google yang menaungi YouTube,” ungkap Meutya dalam konferensi pers sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak Google. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan yang bertujuan melindungi pengguna, terutama anak-anak, di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait