Daya Motor

PP Tunas Berlaku, Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Hingga Hari Ini

PP Tunas Berlaku, Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Hingga Hari Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.-komdigi.go.id-

Meutya menambahkan, gerakan penguatan regulasi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi tren global.

BACA JUGA:PP Tunas Mulai Berlaku per 28 Maret 2026, Platform Digital Wajib Patuh Aturan Perlindungan Anak

Dengan adanya kepatuhan dari berbagai platform, diharapkan perlindungan terhadap anak di dunia digital dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun secara global.

Kini, perhatian tertuju pada respons YouTube dan TikTok. Keputusan kedua platform tersebut dinilai akan menjadi indikator penting dalam implementasi PP Tunas di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait