One Way Nasional Arus Balik Berakhir, Tol Kalikangkung–Pejagan Kembali Normal
One way nasional arus balik berakhir dari KM 414-263. Ruas Tol Kalikangkung-Pejagan kembali normal. -ASTRA Tol Cipali-
RADARCIREBON.COM – Kebijakan one way nasional arus balik di ruas Tol Trans Jawa resmi dihentikan oleh Korlantas Polri pada Rabu (25/3/2026).
Penghentian rekayasa lalu lintas ini berlaku untuk jalur dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 263 Pejagan, Brebes.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas arus balik Lebaran yang dinilai mulai mengalami penurunan volume kendaraan.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan arus kendaraan dari arah Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Jakarta sudah tidak sepadat sebelumnya.
BACA JUGA:Stok Pangan Cirebon Aman hingga 11 Bulan, Bulog Siapkan 136 Ribu Ton Beras
BACA JUGA:Arus Balik Cipali Hari Ini, One Way Arah Jakarta Tetap Lancar hingga Rabu Pagi
“Pada pukul 10.00 WIB kami melakukan evaluasi bersama jajaran Korlantas dan Satgas Kamseltibcar Lantas. Hasilnya, arus lalu lintas terpantau mulai landai,” ujarnya saat memberikan keterangan di Sukoharjo, Jawa Tengah, dilansir dari JPNN.com.
Menurutnya, keputusan pencabutan kebijakan one way arus balik ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Setelah sosialisasi dilakukan kepada masyarakat dan pengguna jalan, proses sterilisasi jalur pun dilaksanakan.
Dengan demikian, ruas jalan dari KM 414 hingga KM 263 kini sudah dapat dilalui kendaraan dari dua arah secara normal, baik menuju Jakarta maupun ke arah sebaliknya menuju Semarang.
BACA JUGA:7 Rumah Makan Sunda di Majalengka Paling Enak, Favorit Keluarga dan Wisatawan
BACA JUGA:10 Cafe Tengah Kota di Cirebon yang Estetik dan Nyaman untuk Nongkrong dan WFC
Meski begitu, Korlantas menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas belum sepenuhnya dihentikan.
Sistem one way lokal masih diberlakukan pada sejumlah titik tertentu guna mengantisipasi potensi kepadatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

