Bca
Daya Motor

One Way Cipali Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal Dua Arah Sejak Dini Hari

One Way Cipali Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal Dua Arah Sejak Dini Hari

One way Cipali berakhir 30 Maret 2026 pukul 02.40 WIB.-ASTRA Tol Cipali-

RADARCIREBON.COM – Rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) resmi berakhir pada Senin (30/3/2026) dini hari. 

Astra Tol Cipali memastikan arus kendaraan kini sudah kembali normal dan dapat dilalui dua arah.

Berdasarkan keterangan resmi, kebijakan one way nasional dihentikan tepat pada pukul 02.40 WIB. 

Dengan demikian, seluruh ruas Tol Cipali dari KM 72 hingga KM 188 sudah kembali dibuka untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.

BACA JUGA:Razia Miras di Cirebon Makin Gencar, Ratusan Botol Disita Polisi

BACA JUGA:Statistik Unggul, Tapi Ezra Walian Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Kenapa?

Pengakhiran rekayasa lalu lintas ini menjadi kabar baik bagi pengguna jalan, terutama setelah sebelumnya terjadi peningkatan volume kendaraan selama periode arus mudik

Kini, pengendara bisa kembali melintas dengan skema lalu lintas normal tanpa pembatasan satu arah.

Meski kondisi lalu lintas sudah kembali lancar, pihak Astra Tol Cipali tetap mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara. 

Pengguna jalan diimbau untuk tetap waspada, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan prima.

BACA JUGA:Kecelakaan di Cirebon, Toyota Calya vs Truk Satu Orang Luka-luka

BACA JUGA:Tawuran di Cirebon Pecah Dini Hari, Jalur Pantura Mertasinga Lumpuh Total

“Pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk disarankan segera beristirahat di rest area terdekat demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Ardam Rafif Trisilo selaku Head Sustainability Management & Corporate Communications Astra Tol Cipali.

Selain itu, pengguna jalan juga dapat memanfaatkan layanan informasi resmi jika membutuhkan bantuan darurat atau update kondisi lalu lintas terkini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: