Daya Motor

Nekat Mau Masuk ke Tol Pejagan, Sopir Truk Sumbu 3 Langsung Ditegur Kakorlantas

Nekat Mau Masuk ke Tol Pejagan, Sopir Truk Sumbu 3 Langsung Ditegur Kakorlantas

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, turun menegur sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang saat arus Lebaran 2026 di Gerbang Tol Pejagan, Kamis 26 Maret 2026. -Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

BREBES, RADARCIREBON.COM – Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, turun langsung ke lapangan dan menegur sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang saat arus Lebaran 2026.

Insiden tersebut terjadi saat peninjauan di Gerbang Tol Pejagan, Kamis 26 Maret 2026. Dalam sidaknya, Irjen Pol Agus menemukan satu unit truk sumbu tiga yang tetap beroperasi di tengah larangan yang masih berlaku.

Dengan tegas, Agus langsung menghampiri sopir dan menanyakan alasan pelanggaran tersebut. Dari hasil dialog, sopir mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan untuk mengangkut barang dari pabrik.

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Efektif Urai Kemacetan, Tol Cipali Malam Ini Lebih Lengang

“Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?” tanya Agus di lokasi. Sopir pun menjawab bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi perusahaan.

Mendengar hal itu, Agus meminta sopir untuk segera memutar balik kendaraannya dan tidak melanjutkan perjalanan di jalan tol selama masa pembatasan masih berlaku.

“Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Tiket Murah, Spot Mewah! Lumiland Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisata Malam

Aturan tersebut mencakup seluruh jalan tol dan jalur arteri, dengan fokus pada pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan dan gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti semen, besi, dan kayu juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

Namun demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk jenis muatan tertentu seperti hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi sejumlah kendaraan tertentu demi menjaga distribusi kebutuhan vital masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase