PP Tunas Mulai Berlaku per 28 Maret 2026, Platform Digital Wajib Patuh Aturan Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.-komdigi.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap platform digital yang tidak patuh dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada kompromi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan aturan tersebut.
Penegasan ini merujuk pada kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemda Wajib Lindungi Anak dari Dampak Digital, Kemendagri Siapkan Reward Dana Insentif
“Semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai regulasi. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat 27 Maret 2026 malam.
Dalam evaluasi awal, pemerintah mengapresiasi sejumlah platform yang dinilai patuh terhadap aturan tersebut. Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah memenuhi ketentuan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski masih perlu penyempurnaan di beberapa aspek perlindungan anak.
Di sisi lain, sejumlah platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
BACA JUGA:Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS Jadi Sorotan, Ini Respons SMSI
Meutya menegaskan, tidak seharusnya platform digital membedakan penerapan aturan perlindungan anak di berbagai negara.
Ia menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminasi dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Jika suatu platform menerapkan perlindungan anak di negara lain, maka seharusnya hal yang sama juga dilakukan di Indonesia tanpa pengecualian,” ujarnya.
Pemerintah pun terus mendorong seluruh platform digital untuk segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi diberlakukan.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

