Bca
Daya Motor

Tunjangan DPRD Kuningan Disetop Sementara, BPKAD Ungkap Alur Pencairan dan Penanggung Jawab

Tunjangan DPRD Kuningan Disetop Sementara, BPKAD Ungkap Alur Pencairan dan Penanggung Jawab

Kepala BPKAD Kuningan (kanan) memberikan klarifikasi terkait mekanisme pencairan tunjangan DPRD, khususnya untuk periode Januari 2026.-Agus Panther-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Polemik terkait tunjangan DPRD Kuningan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan

Instansi tersebut memaparkan secara rinci mekanisme pencairan anggaran, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang, terutama terkait pencairan tunjangan DPRD Kuningan periode Januari 2026 yang menjadi perhatian masyarakat.

Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah sepenuhnya berada di tangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

BACA JUGA:Deg-degan Dapat Tanda Tangan Prabowo, Cerita Haru Diaspora Indonesia di Jepang

BACA JUGA:Terminal Harjamukti Cirebon Megah tapi Sepi dan Banyak Calo, Begini Potretnya dari Dekat

Artinya, sejak tahap perencanaan hingga pelaporan, tanggung jawab utama tidak berada pada BPKAD.

Menurut Deden, seluruh proses anggaran dimulai dari penyusunan dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Semua itu disusun dan disahkan oleh PA, termasuk komponen tunjangan DPRD yang secara administratif terintegrasi dalam pos belanja gaji.

“Setiap item yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan otorisasi penuh dari Pengguna Anggaran,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA:Prabowo Disambut Diaspora di Jepang, Momen Hangat hingga Selfie Jadi Sorotan

BACA JUGA:Pendaftar Calhaj Tembus 5 Ribu per Tahun Hingga 27 Maret, Siskohat Catat 719 Pendaftar Baru

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa peran BPKAD dalam mekanisme ini bersifat administratif, yakni memproses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh PA atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam praktiknya, BPKAD tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap substansi dokumen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: