Wali Kota Cirebon Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital ASN
Wali Kota Cirebon Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital ASN-Istimewa-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah menteri Dalam negeri menerbitkan surat edaran tentang transformasi budaya kerja ASN melaksanakan WFH, Walikota Cirebon menerbitkan Surat Edaran tentang Transfromasi budaya kinerja ASN dan pegawai dilingkungan BUMD di lingkungan pemkot Cirebon. surat edaean walikota nomor 000.8/7/ORG/2026 tertanggal 2 April 2026 ditandatangani secara elektronik oleh Effendi Edo.
SE tersebut Walikota Cirebon menerangkan, Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan tugas kedinasan dengan skema WFH secara terbatas, dan terukur yang dilaksanakan sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jum’at. Dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara,meningkatan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM Pemerintah Kota Cirebon mendorong ASN / pegawai BUMD untuk menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi non-BBM yang dilaksanakan sebanyak
1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Kamis, dan
mengoptimalkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Walikota meminta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD agar mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH melakukan Transformasi Budaya Kerja ASN Daerah yang efektif dan efesien, Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi. Menjamin keberlanjutan pelayanan publik tanpa gangguan. Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil. Mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas pegawai. Mendukung gaya hidup sehat bagi masyarakat dan ASN, Mendorong sistem kerja yang berorientasi pada hasil, bukan hanya sekedar pada aspek kehadiran.
Sedangkan bagi unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menurut Walikota, agar tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor / Working From Office (WFO), sedangkan unit pendukungnya dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap memastikan kinerja dan kualitas pelayanan publik tidak menurun.
“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan BUMD agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik kepada Masyarakat,” ujar Walikota.
Walikota meminta kepada Kepala SKPD dan Pimpinan BUMD untuk mengatur komposisi ASN / Pegawai BUMD yang melaksanakan WFH dan WFO melalui jadwal pelaksanaan WFH bagi pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan komposisi dan proporsi yang disesuaikan kondisi Perangkat Daerah/unit kerjanya, Mengoptimalkan penggunaan layanan digital seperti e-office/SRIKANDI, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, dan sistem SPBE lainnya, Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran, melalui SAMPEAN KOTA CIREBON atau sistem aplikasi yang berlaku pada masing-masing BUMD.
Kemudian melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (https://cirebonkota.lapor.go.id/), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. Serta Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring
maupun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan lainnya secara daring atau hybrid, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%; dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengendalian penggunaan perangkat elektronik, AC, dan peralatan listrik lainnya, serta memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.
BACA JUGA:Gempa di Sulut dan Malut, Prabowo Minta Prioritaskan Layanan Cepat dan Penyelamatan Warga
Adapun pejabat berikut yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap agar melaksanakan WFO yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah. selain itu yang dikecualikan WFH adalah Unit layanan kebencanaan, Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum, Unit layanan kebersihan dan persampahan, Unit layanan administrasi kependudukan, Unit layanan perizinan (MPP/PTSP), Unit layanan kesehatan (seperti rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan sejenis lainnya), Unit layanan pendidikan, Unit layanan pendapatan daerah, Unit pelayanan publik lainnya yang memberikan layanan langsung kepada
Masyarakat, Pimpinan BUMD dan Pejabat dalam lingkungan BUMD lainnya yang dikecualikan dari kebijakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
