Daya Motor

Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, Calon Tersangka Segera Diperiksa

Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, Calon Tersangka Segera Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon tersangka kredit macet Bank Cirebon.-Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Kasus kredit macet yang menjerat Perumda BPR Bank Cirebon terus bergulir dan memasuki babak baru. 

Setelah sempat tertunda, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Mereka akan diperiksa sebagai calon tersangka pada Kamis, 9 April 2026. Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026. 

Namun, agenda tersebut batal terlaksana lantaran para saksi yang dipanggil tidak hadir di kantor Kejari Kota Cirebon yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Cukup Bawa Ini

BACA JUGA:Bupati Lucky Hakim Tolak Koin Rp100 Juta dari KOMPI, Minta Perbaikan Fasum dan Ajak Dialog

Sumber internal menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan proses penetapan tersangka dalam kasus kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon. 

Namun, absennya para saksi membuat proses tersebut harus ditunda.

“Tidak ada yang hadir dalam pemanggilan kemarin, sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan status calon tersangka. 

BACA JUGA:Program MBG Gencar Disosialisasikan, Netty: Ini Investasi Masa Depan Anak

BACA JUGA:Gelar Raker, Yayasan Manarusalam Tetapkan Arah Strategis 2026 di Cirebon

Proses ini menjadi tahapan penting dalam memastikan kecukupan alat bukti sebelum penetapan resmi dilakukan.

Kasus Kredit Macet Perumda BPR Bank Cirebon sendiri semakin terang setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima oleh penyidik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait