Daya Motor

5 Hari Sekolah Merugikan Siswa, DPRD Minta Hak Anak Dilindungi

5 Hari Sekolah Merugikan Siswa, DPRD Minta Hak Anak Dilindungi

Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Umar S Klau,-Cecep Nacepi-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurangan hari belajar Sekolah dari 6 hari menjadi lima hari, dinilai telah mengikuti kebijakan dari Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan  itu, dianggap berpotensi merugikan peserta didik atau para siswa.

Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau, menyoroti kebijakan tersebut. Katanya, kebijakan tersebut memang merupakan bagian dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya harus tetap memperhatikan kesiapan di daerah, terutama dalam menjamin perlindungan hak anak.

“Secara regulasi memang harus dilaksanakan. Tapi yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana kesiapan kita, terutama dalam memproteksi hak anak yang sebelumnya mendapatkan pembelajaran enam hari, kemudian dipersempit menjadi lima hari,” ujarnya.

Umar meminta Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk tidak mengabaikan dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan Pendidikan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politis yang justru berdampak pada masa depan generasi bangsa.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Ikut FIFA Matchday Juni 2026, PSSI Siapkan Dua Lawan dari Negara Gagal ke Piala Dunia

Ia menilai pengurangan hari belajar berpotensi membuat proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Pasalnya, kurikulum yang telah disusun sebelumnya dinilai belum tentu dapat diakomodasi secara optimal dalam waktu yang lebih singkat.

“Kalau kita bicara secara muatan, justru bisa jadi kurang. Kita punya banyak muatan lokal dan kegiatan ekstrakurikuler yang belum tentu tercover. Ini justru malah waktunya dikurangi,” katanya.

Umas juga menyoroti dugaan keterkaitan kebijakan tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mempertanyakan logika di balik pengurangan hari belajar yang diduga disesuaikan dengan jadwal program MBG.

“Kok jadi MBG yang mengatur jam belajar? Ini jadi aneh. Apa korelasinya antara jadwal MBG dengan jadwal belajar?” ujarnya.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2026 Plafon Rp50 Juta: Simak Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Pengajuan Lengkap

Ia menduga kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antar kementerian, yang kemudian diikuti oleh daerah tanpa kajian mendalam terhadap dampaknya di lapangan.

Umar menekankan bahwa pendidikan merupakan hak wajib yang harus dipenuhi negara. Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang agar tidak melanggar hak dasar anak. “Pelayanan pendidikan itu wajib. Kalau tidak terpenuhi, konsekuensinya bisa melanggar konstitusi dan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pusat. Namun, ia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan kepentingan publik, khususnya hak anak. “Apapun kebijakan dari pusat, daerah pasti mengikuti. Tapi jangan sampai hak anak bangsa justru dikorbankan,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait