Daya Motor

Terungkap! Bocah 9 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap 2 Hari, Pelaku Ditangkap

Terungkap! Bocah 9 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap 2 Hari, Pelaku Ditangkap

Tersangka AW pelaku penculikan anak saat dijemput Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu sore (8/3/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan penculikan yang menimpa seorang bocah berinisial KA (9), warga Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Seorang pria berinisial AW (45) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dibekuk Tim Khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pasalnya, AW merupakan pelaku penculikan terhadap bocah berinisial KA.

AW ditangkap Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota di toko elektronik miliknya di jalur Pantura, Jalan Raya Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon pada Rabu sore 7 April 2026.

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Anak di Cirebon: Warga Geger, Bocah 9 Tahun Ditemukan dengan Luka

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan kurang dari 1x24 jam dari peristiwa penculikan tersebut.

Penangkapan berlangsung dramatis. Tersangka AW sempat menyangkal telah menculik korban. 

Namun, bantahannya runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.

Bahkan dalam proses penangkapan tersebut, ibu tersangka sempat mencoba menghalangi petugas yang hendak menangkap tersangka.

"AW sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini setelah kita gelar perkara penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan." 

"Tersangka AW kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor,"ungkap Waka Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 9 April 2026.

BACA JUGA:Penculikan di Majalengka Pelaku Warga Kuningan: Korban Dikeroyok, Uang Dirampas

Dikatakan Kompol Dede, kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku di wilayah Mundu menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban (culik)." 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait