Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
‎Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham-BRI-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI menyepakati pembagian dividen tunai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Menara BRILiaN Jakarta.
Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah yang berkelanjutan kepada negara dan seluruh pemegang saham.
Pelaksanaan RUPST tersebut dihadiri langsung oleh Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama BRI Parman Nataatmadja, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Wakil Direktur Utama BRI Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari, serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dalam RUPST, Perseroan membagikan total dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346,00 per saham. Angka tersebut telah termasuk dividen interim sebesar Rp137 per saham atau Rp20,6 triliun yang telah dibagikan pada 15 Januari 2026.
BACA JUGA: Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Bus hingga Truk EV Diproduksi Lokal
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen final ini merupakan wujud nyata komitmen Perseroan dalam memberikan return yang optimal bagi pemegang saham, yang didukung oleh kinerja keuangan yang solid serta pengelolaan risiko yang terjaga.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja Perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta mendorong transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery.
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan laba tahun berjalan konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 57,132 Triliun, dengan total laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp56,65 Triliun. Penetapan dividen final ini juga telah memperhatikan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Hery menambahkan bahwa pembagian dividen ini tidak hanya mencerminkan kinerja Perseroan yang solid, tetapi juga menunjukkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan berkelanjutan.
BACA JUGA: LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern
“Sebagai bagian dari Danantara, pembagian dividen ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional, sejalan dengan peran Perseroan dalam memperkuat pembiayaan UMKM dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inklusi keuangan,” tutupnya.
Selain menetapkan dividen sebagai mata acara kedua, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya yang mencakup pengesahan laporan tahunan, penetapan remunerasi, hingga perubahan anggaran dasar.
Pada agenda pertama, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Sehubungan dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
BACA JUGA: Wakil Bupati Cirebon Ajak Warga Kurangi Plastik Sekali Pakai
Pada mata acara ketiga, RUPST memberikan persetujuan atas penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kemudian, agenda keempat, pemegang saham pada RUPST menyepakati terkait Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 serta Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Pada agenda kelima, RUPST menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
Sementara itu, dalam agenda keenam, RUPST turut melaporkan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2015.
BACA JUGA: BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Daftar 'Global 500 2026' Versi Brand Finance
Pada agenda ketujuh, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan perubahan klasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka memuat Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

