Anggaran Jamkesda Melonjak, Dinkes Fokus Warga Belum Tercover BPJS
Hj Eni Suhaeni SKM MKes Kepala Dinas Kesehatan-Istimewa-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon meningkatkan bujet atau anggaran Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) secara signifikan pada tahun 2026.
Program ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum tercover dalam skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan, anggaran Jamkesda naik dari Rp500 juta pada 2025 menjadi Rp2,5 miliar pada 2026.
“Anggaran Jamkesda memang kami tingkatkan cukup signifikan untuk memperluas jangkauan layanan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
BACA JUGA:Kluivert Absen dalam Laga Barca Legends vs DRX Legends di GBK, Ini Penyebabnya
Menurutnya, program Jamkesda difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik sebagai peserta PBI, peserta yang dibiayai pemerintah daerah, maupun peserta mandiri.
“Jamkesda menyasar masyarakat yang belum pernah tercover BPJS, termasuk yang belum masuk program JKN dari pusat,” jelasnya.
Peningkatan anggaran ini diharapkan mampu memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, Eni mengakui, adanya penonaktifan peserta BPJS PBI secara bertahap sejak 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data berbasis kesejahteraan.
BACA JUGA:Program Balai Ternak BAZNAS Kota Cirebon, Solusi Nyata Angkat Ekonomi Warga
“Penonaktifan dilakukan bertahap, tidak sekaligus dalam jumlah besar seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia menambahkan, data detail peserta terdampak berada di Dinas Sosial karena terkait dengan basis data kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi anggaran, pada 2025 alokasi PBI APBD Kabupaten mencapai Rp104 miliar, ditambah bantuan provinsi Rp28 miliar, serta Jamkesda Rp500 juta.
Namun pada 2026 terjadi penyesuaian. Alokasi dari APBD Kabupaten menjadi sekitar Rp74 miliar, bantuan provinsi Rp2,9 miliar, dan Jamkesda meningkat menjadi Rp2,5 miliar.
Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi perubahan basis data kesejahteraan terbaru melalui DTSEN. Dalam skema ini, masyarakat desil 1 hingga 5 tetap menjadi prioritas penerima bantuan, sementara desil 6 hingga 10 dinonaktifkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

