Polemik Tunjangan DPRD Kuningan 2026, Cair Rp2,55 Miliar Meski Perbup Belum Terbit
SUDAH CAIR: Perbup belum tuntas namun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan sudah menerima gaji dan tunjangan di awal tahun 2026 dengan total sekitar Rp2,55 miliar. -dok-radarcirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mencuat pada tahun anggaran 2026.
Sorotan muncul dari Ketua LSM Frontal Uha Juhana menyusul belum adanya peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran, sedangkan proses penganggaran telah berjalan.
Uha menegaskan, terbitnya SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-Setwan/2025 yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan tahun 2025 dinilai tidak tepat karena seharusnya pengaturan hak keuangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan diturunkan melalui Perbup.
Dia bilang bahwa pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD Kuningan Deni Hamdani mengirim surat kepada Kepala BPKAD terkait permintaan input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD dalam aplikasi SIPD-RI tahun anggaran 2026.
BACA JUGA:Polsek Ligung Ungkap Curat di Desa Beber, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Kurang dari 24 Jam
"Dalam surat tersebut disebutkan acuan pada regulasi yang berlaku serta Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah," papar Uha, Jumat (20/3/2026).
Namun, perbup terbaru yang menjadi dasar pembayaran tahun 2026 disebut masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan. Akibatnya, pencairan tunjangan bulan Februari 2026 dilaporkan tertahan karena belum adanya legalitas final.
Sementara itu, berdasarkan data SP2D tertanggal 2 Januari 2026, telah dilakukan pencairan belanja gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dengan total sekitar Rp2,55 miliar.
"Rinciannya mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta iuran jaminan kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Gagal Beraksi Saat Magrib, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Jatiwangi Majalengka
Secara administratif, sambung Uha, penganggaran tunjangan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi turunan dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta bagian dari APBD.
DPA berfungsi sebagai dasar operasional penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran di masing-masing perangkat daerah.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera menuntaskan penyusunan perbup agar pembayaran tunjangan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(ags)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

