Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Dia yang Dinilai Jadi Batu Sandungan
Penghambat PPPK Paruh Waktu naik status jadi sorotan. Aturan anggaran dan UU HKPD dinilai menghambat pengangkatan jadi pegawai penuh waktu.-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu kembali menjadi sorotan.
Isu ini mencuat seiring belum adanya kepastian regulasi yang mengatur batas waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu, meski kebutuhan akan kepastian status semakin mendesak.
Dalam sistem Aparatur Sipil Negara, PPPK Paruh Waktu sejatinya diposisikan sebagai solusi sementara sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Namun di lapangan, proses tersebut tidak berjalan semulus yang diharapkan.
Salah satu penghambat utama muncul dari aturan yang memberi ruang interpretasi luas, khususnya terkait aspek anggaran.
Ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, keputusan tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.
Di sinilah persoalan muncul. Frasa “ketersediaan anggaran” dinilai menjadi penghambat PPPK Paruh Waktu naik status.
BACA JUGA:KDM Dikritik Soal Gedung Sate Akhirnya Buka Suara, Simak Jawabannya
BACA JUGA:Inilah 5 Makanan yang Bagus untuk Jantung, Nomor 3 Wajib Ada di Rumah
Banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat, sehingga sulit memenuhi kebutuhan belanja pegawai tambahan.
Masalah semakin kompleks dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan berlaku efektif mulai tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

