Daya Motor

Mulai Berlaku! YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Mulai Berlaku! YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Youtube-Foto : images.pexels.com-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Platform video YouTube resmi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital yang kini mulai diberlakukan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan secara bertahap, salah satunya dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berada di bawah batas usia tersebut.

BACA JUGA:PP Tunas Berlaku, Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Hingga Hari Ini

Kebijakan ini sekaligus menandai komitmen platform digital dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan, pihak pemerintah telah menerima surat kepatuhan dari Google selaku induk YouTube. Dokumen tersebut menjadi bukti keseriusan platform dalam mengikuti regulasi nasional.

“Surat kepatuhan sudah kami terima. Ini menandakan keseriusan platform dalam mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Selain pembatasan usia, YouTube juga menghentikan penayangan iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja.

Dengan kebijakan tersebut, YouTube menjadi platform ketujuh yang menyatakan patuh terhadap regulasi pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Disebut Gubernur Artis Youtube, KDM Respons Pandji Pragiwaksono Begini Katanya

Sebelumnya, sejumlah platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live telah lebih dahulu menyesuaikan kebijakan mereka.

Pemerintah menargetkan seluruh platform digital besar mematuhi aturan tersebut sejak mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Hingga saat ini, masih terdapat satu platform yang belum menyatakan kepatuhan penuh.

Meutya menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan teknologi besar. Seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform skala kecil dan menengah, diwajibkan menyesuaikan kebijakan paling lambat Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase