Diduga Selingkuh dengan Istri Kuwu: Minggu Depan HSG Dipanggil BK DPRD Kota Cirebon
Foto kiri: Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio. Foto kanan: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG). -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Dugaan selingkuh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) mulai ditangani Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Kota Cirebon memastikan bahwa laporan pengaduan terkait kasus tersebut telah diserahkan ke BK untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil usai digelarnya rapat internal antara pimpinan DPRD dan BK pada Selasa (28/4/2026).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyatakan bahwa surat pengaduan sudah didisposisikan. Kini sepenuhnya menjadi kewenangan BK.
BACA JUGA:Sosialisasi Sebelum Penertiban: Satpol PP Cirebon Desak PKL Tak Jualan di Trotoar dan Badan Jalan
BACA JUGA:Pernyataan Ketua DPRD soal Dugaan Selingkuh HSG dan Istri Kuwu: Gak Ada, Buat Apa Memperlambat!
Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan tidak ada penundaan.
"Alhamdulillah hari ini, Selasa 28 April surat sudah saya disposisi dan BK sudah akan memprosesnya," kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio usai rapat internal dengan BK.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dugaan hubungan terlarang antara HSG dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Isu tersebut bahkan telah beredar luas di berbagai platform media dan menjadi perhatian masyarakat.
Andrie menjelaskan bahwa sebenarnya aduan pihak Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra masuk pada 10 April 2026.
Namun, sejumlah kendala administratif membuat prosesnya sedikit tertunda. Saat pengaduan masuk, Sekretariat DPRD sedang menjalankan sistem kerja dari rumah atau WFH.
Sedangkan dirinya mengikuti agenda retret Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang sejak 12 hingga 19 April 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

